Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung H.Yovie M Santosa menanggapi berita yang dinilainya keliru dan menyesatkan.
Berita tersebut, menurut Yovie, disebarkan oleh Wakil Sekjen DPN Peradi Soho yang mengatakan di sebuah media online bahwa ketetapan Ditjen Administrasi Hukum Umum, (AHU) terkait Surat Keptusan (SK) Menkumham nomor 0000883.AH.01.08 - 2022 tanggal 28 april 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan telah di-take down atau dibatalkan
Menanggapi hal tersebut Yovie Santosa menjelaskan take down sebuah website bukan merupakan bentuk pembatalan SK Sah yang sudah ditandatangani Menkumham RI Cq Dirjen AHU.
"SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan atau diganggu gugat, SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang Inkrah, itu pun bila didapati kekeliruan atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya," ujar Yovie dalam keterangan pers, Minggu (1/5)
Baca juga: Setelah Pengesahan, DPN Peradi Diminta Siap Tim Transisi
Yovie mengatakan Informasi pembatalan bukan info resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hanya asumsi orang per orang (pribadi atau kelompok) dan bisa dikategori hoaks dan memenuhi unsur-unsur pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi ini," sebutnya
Untuk diketahui Menkumham RI melalui Ditjen Ahu secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat
“Kami akan membela Kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut,” tegas Yovie. (RO/OL-09)
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
"Masih banyak persoalan tindak pidana umum juga yang menyangkut masyarakat di seluruh pelosok Indonesia yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.”
Buka puasa bersama anak yatim akan menjadi agenda rutin Peradi Bandung
Gugatan dengan nomor 176/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Apabila tidak menguasai hukum acara, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apa pun sehingga akan tersesat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved