Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI telah membebaskan anggota Blok Politik Pelajar (BPP) berinisial SH yang sebelumnya diamankan saat aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/4) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan SH telah dipulangkan setelah diperiksa sebagai saksi. "Iya betul sudah dipulangkan. Karena 1 x 24 jam masih berstatus saksi," kata Wisnu, ketika dihubungi, Jumat (22/4).
Wisnu mengatakan pada aksi unjuk rasa, SH mengaku merasa kesal, karena tidak diizinkan bergabung dalam massa aksi. Ia mengatakan SH diketahui merupakan eks mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
"Dia itu karena pada saat orasi kan korlapnya ngomong selain mahasiswa tidak boleh masuk di dalam aksi, nah dia kan tidak boleh masuk tidak bisa gabung. Makanya dia merasa kesal di situ," katanya.
SH Dipukuli
Terpisah, kuasa hukum SH, Fadhil Alfathan menjelaskan sebelumnya saat penangkapan kliennya sempat menerima tindak kekerasan dari aparat. SH mengalami luka pada rahang dan telinga sebelah kiri. Luka tersebut membuat telinga sebelah kirinya menjadi berdenging dan susah mendengar.
"Perlakuan kasar itu didapat saat SH ditangkap dekat mobil komando hingga masuk di Posko Pengamanan di Komplek Monas. Proses masuknya itu dipukul habis dari rahang pipi sebelah kiri sampai sulit mendengar. Sampai saat ini masih terasa apalagi tadi malam," kata Fadhil.
Saat diamankan di Posko Pengamanan, kartu identitas SH langsung diminta polisi. Fadhil mengatakan SH sempat berdebat dengan polisi. Setelah itu, SH pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"SH ditaruh di Unit Keamanan Negara Polres Metro Jakpus. Saat itu kita baru datang malam setelah simpang siur, SH ditaruh Polda Metro atau Polres Jakpus. Kami datang setelah dipersilahkan Unit Keamanan Negara," ungkap Fadhil.
Anggota LBH bersama SH lalu diperiksa dengan disuruh membuat berita acara klarifikasi. SH dituduh melanggar pasal 216 KUHP tentang melawan peritnah petugas dan 160 KUHP tentang penghasutan.
"Tidak jelas membuat berita klarifikasi ini, tidak ada pasal dan tidak ada dasar hukum. Kita lalu disuruh menunggu perintah atasan yang nanti dikeluarkan. Kita tahu unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Tidak ada melawan petugas apalagi penghasutan," ujar Fadhil.
SH lalu diperiksa pada jam 10 malam sampai jam 2 dini hari dan didampingi oleh LBH. "SH tidak mau diperiksa kalau tidak ada penasihat hukum," ujarnya.
Fadhil mengaku dari malam hingga keluar siang tadi, SH disuruh menunggu tanda tangan keluar dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB tadi, SH lalu langsung dibebaskan tanpa ada membuat surat klarifikasi dan tanda tangan dari polisi.(OL-13)
Baca Juga: BPP Minta Polisi Bebaskan Anggotanya yang Ditangkap
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Polri menyiapkan 1.598 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Sebanyak 1.477 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Mereka menanyakan kepastian nasib siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang tesingkir di seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved