Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUMAN bagi Otto Cornelis (OC) Kaligis bertambah di tingkat banding dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun. Kaligis pun mengajukan kasasi demi mendapatkan keringanan hukuman.
Putusan banding Kaligis dengan Nomor Perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
Humphrey Djemat, pengacara Kaligis, menjelaskan, kliennya tak menerima putusan itu. Alhasil, Kaligis tetap mengajukan kasasi. "Lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar," kata Humphrey saat dihubungi wartawan, Jumat (3/6).
Kaligis diketahui terlibat dalam dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia merasa hukumannya yang diterimanya jauh lebih berat dibanding pihak lain yang terlibat.
"Kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di-OTT (operasi tangkap tangan). Bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang aja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC," jelas Humphrey.
Humphrey pun berharap, hakim di tingkat kasasi bisa memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Kaligis. Pasalnya, kata dia, kliennya audah berumur 77 tahun.
"Keluarga mereka ini juga sedih karena hukumannya Pak OC. Mereka berharap kasasinya bisa ringanin Pak OC," papar dia.
Sebelumnya, 17 Desember 2015 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Kaligis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kaligis diketahui dianggap bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara itu, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
Suap dimaksud untik memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Mereka adalah anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Gatot dan Evy dihukum 3 tahun penjara. Gary dihukum 2 tahun penjara. Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan Tripeni, Amir, dan Dermawan dihukum 2 tahun penjara.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved