Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini sibuk menyiapkan bentuk kewenangan usai Komisi II DPR RI mengetuk palu revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu poin dalam revisi UU Pilkada tersebut di dalamnya memperkuat dan meningkatkan peran Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengapresiasi hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/6). Ia menuturkan, pihaknya akan mempelajari UU Pilkada tersebut dan menyiapkan tim untuk menyusun peraturan Bawaslu.
"Ini merupakan tantangan. Kami akan mempersiapkan dan segera harus membentuk tim untuk menyiapkan peraturan Bawaslu menyusun hukum acara, seperi apa kewenangan itu," kata Muhammad di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat, Jumat (3/6)
Tim tersebut akan memperjelas amanat UU Pilkada agar tak multitafsir. Menurut Muhammad, Peraturan Bawaslu nantinya jangan sampai melanggar dan harus sejalur dengan revisi UU PIlkada.
"Seminggu ini akan kita lakukan pembacaan secara cerdas dan komprehensif mengenai UU tersebut. Kami tidak ingin salah tafsir," tuturnya.
Menurut Muhammad, hasil revisi UU Pilkada ini merupakan suatu langkah maju setelah Bawaslu diberi kewenangan untuk menerima, menilai dan memutus sebuah persoalan yang menyangkut Pilkada. Kenwenanga ini, diharapkan efektif dibanding penangganan sebelumnya yang dilakukan bersama sentra Gakumdu yang juga harus melibatkan Kepolisian dan penuntun Kejaksaan.
"Hanya sebagian kecil saja yang sampai ke pengadilan karena melalui proses Gakumdu yang dinilai prosesnya lama dan kadang-kadang tidak dipenuhi unsur untuk diteruskan ke pengadilan. Nah pada revisi ini Bawaslu diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus persoalan penanganan administrasi sampai kepada keputusan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi diskualifikasi pada pasangan calon," paparnya.
Muhammad melanjutkan, agar penguatan kewenangan Bawaslu tak disalahgunakan, baik oleh pengawas pusat maupun daerah, Bawaslu telah mengantisipasinya dengan membuat sejumlah program pembinaan terkait mental, integritas dan profesionalisme yang disusun oleh Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu. Menurutnya, sebelum revisi UU Pilkada ini paripurna, KPU dan Bawaslu diajak membahas bersama Komisi II dalam sejumlah forum agar lebih siap dan bisa menentukan arah revisi tersebut.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga telah mengantisipasi dengan menyiapkan sejumlah program dan upaya pengawalan supaya jajaran Panwas ini bisa bekerja menganut prinsip asas Pemilu. Tak hanya itu, masyarakat juga diajak untuk tanggap apabila terjadi indikasi pelanggaran dan segera melapor.
"Tentu tidak bisa maksimal jika tidak dikawal juga oleh masyarakat sipi. Kalau ada hal yang tidak tepat dilakukan pengawas pemilu segera dilaporkan untuk segera kita sikapi dengan tegas," tuturnya.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved