Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Rakyat Papua (MRP) mengatakan masyarakat 28 kabupaten/kota di Papua menolak pemekaran wilayah. Wacana itu dinilai tidak sesuai mekanisme dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat di akar rumput dan mereka menolak pemekaran dilakukan,” kata Ketua MRP Timotius Murib di Kompleks Media Group, Jakarta Barat, Senin (18/4)
Timotius menjelaskan alasan pertama, yakni pemekaran Papua masih dalam tahap moratorium. Sehingga pemekaran Bumi Cenderawasih tidak bisa dipaksakan.
Alasan kedua ialah pemekaran tidak sesuai Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Beleid itu menyebut usulan pemekaran harus disetujui dan dipertimbangkan MRP.
“Mekanisme ini dihilangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 sehingga tanpa rekomendasi gubernur, DPRD, dan MRP, pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran,” papar Timotius.
Timotius menyebut MRP sedang menguji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta pembahasan pemekaran Papua harus ditunda di DPR sampai MK mengeluarkan keputusan.
Menurut Timotius, pemekaran wilayah bukan solusi menyejahterakan masyarakat. Dia heran DPR terkesan getol membahas pemekaran Papua.
“Pemekaran itu untuk siapa? Itu jadi pertanyaan besar. Kenapa dipaksakan? Kami dorong agar pemekaran ini dipending,” pungkasnya. (OL-8)
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Pulau Papua mengandung berbagai sumber daya alam yang melimpah untuk dieksplorasi, baik itu pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, tambang, sektor perikanan, dan kelautan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved