Revisi UU Pilkada dan Status Ivan Haz Dibahas Dalam Sidang Paripurna

Al Abrar
02/6/2016 10:17
Revisi UU Pilkada dan Status Ivan Haz Dibahas Dalam Sidang Paripurna
(Ade Komarudin -- MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (2/6), dibawa ke rapat paripurna. Dalam pembahasan di tingkat I, enam fraksi di Komisi II menerima seluruh poin yang direvisi, sedangkan empat fraksi sepakat merevisi dengan catatan.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, dalam rapat paripurna yang digelar pukul 10.00 WIB, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, untuk mengesahkan akan terlebih dahulu menggunakan musyawarah mufakat.

"Saya dapat laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada. Kalau musyawarah mufakat pada saat paripurna tidak bisa ya kita lakukan voting," kata Ade Komarudin, Kamis (2/6).

Ade menjelaskan, voting bisa diambil ketika dinamika pengambilan keputusan tidak tercapai dalam musyawarah mufakat.

"Jadi voting di posisi terpaksa mengambil keputusan," ujar pria yang akrab disapa Akom itu.

Selain itu, kata Akom, dalam rapat paripurna nanti juga akan dibahas soal pemecatan Ivan Haz dari DPR.

"Mekanismenya kan memang harus dibawa ke paripurna, ini kan sudah sesuai dengan undang-undang dan tata tertib," ujar Akom. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya