Akom Desak DPR Segera Setujui RUU Pilkada

Basuki Eka Purnama
02/6/2016 09:08
Akom Desak DPR Segera Setujui RUU Pilkada
(MI/Susanto)

KETUA DPR Ade Komarudin menilai DPR perlu segera menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU, sehingga mekanisme Pilkada tidak terganggu.

"Kalau besok, Kamis (2/6), revisi UU Pilkada disetujui menjadi UU, regulasi itu bisa menjadi patokan pelaksanaan Pilkada serentak," kata pria yang akrab disapa Akom itu usai menghadiri peluncuran buku Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Jakarta, Rabu (1/6) malam.

Dia mengatakan kalau Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/6) menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU maka peraturan itu bisa langsung dijalankan dalam tahapan Pilkada serentak 2017.

Dia menilai perbedaan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR terkait revisi UU Pilkada merupakan keniscayaan dalam proses demokrasi sehingga jangan terlalu dipermasalahkan.

"Perbedaan pendapat di parlemen merupakan hal biasa sehingga kalau pendapatnya seragam maka ada sesuatu yang tidak beres," ujarnya.

Ade mengatakan setelah DPR menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU maka pemerintah harus segera membuat peraturan turunannya. Hal itu menurut dia menjadi penting sebagai landasan penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya.

"Setelah disetujui menjadi UU, maka harus dibuat peraturan pelaksananya karena waktu Pilkada semakin dekat," katanya.

DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (2/6) dengan salah satu agenda menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU.

Sebelumnya, dalam pandangan akhir mini fraksi di Komisi II DPR pada Selasa (31/5), tidak semua fraksi sepakat dengan poin-poin revisi yang diajukan pemerintah.

Empat fraksi memberikan catatan terkait presentase dukungan parpol atau gabungan parpol yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.

Keempat fraksi itu menginginkan presentase dukungan tersebut 15-20%,
berbeda dengan usulan pemerintah yaitu 20-25%.

Fraksi-fraksi yang menerima secara utuh adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.

Sementara itu, dua fraksi tidak sepakat mengenai ketentuan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur dari lembaga legislatif ketika maju dalam Pilkada, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya