Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARA pemohon yang mengajukan uji formil Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela. Kuasa Hukum para pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan permohonan putusan sela itu untuk memerintahkan pada pemerintah menunda pelaksanaan UU IKN yang sedang diuji formil di MK.
"Serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana terhadap undang-undang yang sedang dilakukan uji formiil sampai MK memberikan putusan," ujarnya dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 itu di ruang sidang panel MK, Jakarta, Selasa (5/4). Sidang diketuai Ketua MK Anwar Usman dengan anggota panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul.
Viktor menyebut pihaknya melakukan permohonan putusan sela untuk pengujian formil UU IKN karena presiden justru menginstruksikan percepatan pembangunan IKN dan penyelesaian peraturan perundang-undangan turunan UU IKN. Padahal, imbuhnya, ada permohonan uji formil di MK.
Ia lebih jauh menjelaskan, terhadap perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 itu perkara dicatatkan pada 23 Februari 2022. MK, ujarnya, dalam 60 hari kerja wajb memberikan putusan paling lambat Juni 2022. Namun, terang Viktor, terjadi keterlambatan penentuan jadwal sidang pada perkara tersebut.
Ia menambahkan sejak 2003, ada perubahan hukum acara terhadap pengujian formil di MK antara lain putusan Nomor 27 tahun 2009 diberikan tenggat waktu 45 hari.
Baca juga: Beli Video Syur Dea Onlyfans, Komedian Berinisial M Diperiksa
Dalam putusan Nomor 7/2019 diberikan tenggat waktu dalam memutus permohonan pengujian formil paling lama 60 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Sehingga menurut pemohon, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk tindakan prioritas dan dapat memisahkan proses pemeriksaan antara uji formil dan materiil.
"MK harus memberikan putusan sela memerintahkan pada pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU yang sedang diuji formil di MK serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU yang sedang dilakukan uji formiil sampai MK memberikan putusan," terangnya.
Menanggapi itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan perkara akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim terlebih dahulu. Adapun hasil dari rapat itu akan diberitahukan pada para pemohon melalui kepaniteraan. Para pemohon perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 antara lain diajukan oleh Abdullah Hehamahua (Pemohon I), Marwan Batubara (Pemohon II), Muhyidin Junaidi, (Pemohon III), dan lain-lain. (OL-4)
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digenjot sekuat tenaga agar cepat kelar. Perpres No 75/2024 merupakan landasan hukumnya.
Jaringan pemilihan air bersih di dalam gedung juga sudah siap, namun masih menunggu pasokan air bersih dari penyedia jasa lain yang jaringannya belum siap.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga memastikan pembangunan dan distribusi air bersih sudah bisa tersedia pekan ini.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved