Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) dinilai berhati-hati dalam mengumumkan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai 2014.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana hanya menyebut inisial tersangka, yakni IS. Adapun jabatan IS baru terungkap dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, IS merupakan seorang purnawirawan TNI.
"(Jabatannya saat itu) perwira penghubung di Kodim, di Paniai," sebut Febrie saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Peristiwa HAM Berat Paniai
Koordinator Jaringan Damai Papua Adriana Elisabeth berpendapat sikap kehati-hatian Kejagung disebabkan karena tersangka kasus berasal dari institusi TNI.
"Ini masih menunjukkan bahwa pemerintah itu terlalu hati-hati. Bagaimana pun itu (tersangka) kan dari institusi negara, karena TNI beda dengan polisi," ujar Adriana saat dihubungi, Sabtu (2/4).
"Jadi ada kesan kehati-hatian yang sangat luar biasa. Ini secara bertahap dulu disampaikan," sambungnya.
Namun, pihaknya menilai penetapan tersangka oleh Kejagung sebagai langkah maju. Langkah tersebut disebutnya mempertegas pesan pemerintah, yang mengakui terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai pada 7-8 Desember 2014.
Baca juga: Usut Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Kembali Periksa Pihak TNI
"Pemerintah mengakui bahwa memang ada pelaku di dalam kasus itu. Jelas dari institusi negara," pungkas Adriana.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan negara selanjutnya ialah pemenuhan rasa keadilan korban. Pihaknya pengadilan HAM akan berujung pada rekonsiliasi antara korban dan pelaku. Dalam hal ini, rekonsiliasi bukan ditujukan mencari kesalahan, namun melahirkan perubahan yang lebih baik.
Terpisah, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie enggan berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka peristiwa Paniai oleh Kejagung. Pihaknya masih menunggu adanya tersangka lain dalam perkara itu.(OL-11)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai seharusnya menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sejak periode pertama. Sayangnya, Jokowi terkesan mengulur-ulur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved