Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAHKAMAH Agung (MA) menampik tudingan Kejaksaan Tinggi Surabaya perihal hubungan keluarga antara Ketua MA Hatta Ali dengan La Nyalla Mattaliti mempengaruhi proses hukum yang perjadi.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan bolak-balik praperadila La Nyalla hanya menyangkut masalah teknis yuridis Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kalau untuk urusan pribadi kita tidak tahu. Kita tidak bisa membuktikan. Tapi kalau kedinasan, proses dari praperadilan itu kewenangan dan tanggung jawab pengadilan negeri setempat. Secara teknis yuridis tidak ada sangkut paut dengan Mahkamah Agung," ucap Suhadi kepada Metrotvnews.com, Selasa (31/5)
Suhadi menegaskan seorang Hakim harus steril dari bentuk apapun. Selain itu, sifat independen hakim juga tidak boleh terpengaruh oleh unsur luar, baik itu keluarga, teman, maupun sejawatnya.
"Tidak boleh terpengaruh, harus tunduk kepada ketentuan hukum. Sekarang bolak-balik ajukan praperadilan oleh kejaksaan kemudian ditolak oleh hakim (PN Surabaya) itu menyangkut benar-benar masalah teknis yuridis," tuturnya.
Tudingan terjadinya conflict of interest diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung. Ia menduga hubungan keluarga antara Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mempengaruhi proses hukum. La Nyalla diketahui merupakan kemenakan Hatta Ali.
"Ketua MA juga mengakui Nyalla adalah kemenakan. Pasti sangat mempengaruhi proses hukumnya," kata Maruli di Surabaya, Senin (30/5).
Di media, Hatta Ali mengatakan tidak ada intervensi sama sekali dalam kasus Nyalla. Namun, kata Maruli, bawahannya seperti para hakim terpengaruh atas hubungan keluarga antara La Nyalla dan Hatta Ali.
"Hakim pasti takut kalau memutus perkaranya karena yang berperkara ada hubungan dekat dengan Ketua MA selaku atasannya," ujar dia.
Dia berharap, kalaupun nantinya usai La Nyalla ditetapkan lagi sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan, hakim bisa bersikap adil. Artinya, mereka tidak takut memutus perkara dan tidak ada intervensi apapun dari atasan.
"Saya berharap hakim bisa bersikap adil dalam memutus perkara. Jangan sampai ada intervensi apapun," pinta dia.
La Nyalla, Senin 30 Mei, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pemprov Jatim oleh Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.
Dia sebelumnya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, semua penetapan tersangka terhadap Ketua Umum PSSI itu batal setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulan gugatan praperadilan yang diajukan sebanyak tiga kali.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved