Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum menilai penerapan e-voting atau pemungutan suara secara elektronik pada pemimu 2024 perlu mempertimbangkan banyak aspek. Penerapan e-voting tidak sesederhana baik dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur yang mendukung penerapan e-voting.
"Gagasan dan kebijakan ttg digitalisasi Pemilu tentu sangat penting. Namun demikian, perlu dikaji secara lbh mendalam dari semua aspek-aspeknya," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Kamis (24/3).
KPU menilai e-voting belum mendesak atau perlu diterapkan dalam pemilu 2024. Mengingat hingga saat ini penggunaan e-voting sama sekali belum diatur rinci dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Sehingga Dewa mengatakan penerapan e-voting belum mungkin dilakukan.
"Khusus untuk e-voting berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku kami melihatnya belum memungkinkan untuk diimplementasikan pada pemilu 2024," tegas Dewa.
Menurut Dewa penerapan tentang e-voting dalam pemilu 2024 membutuhkan kerrangka hukum UU. Selain itu, aspek teknis (IT), SDM, dan kultur, termasuk kepercayaan publik terhadap e-voting juga penting untuk dikaji.
Baca juga: Puan: IPU harus Beri Contoh Buat Kebijakan Ramah Gender
"Jadi perlu persiapan, energi, dan waktu yg memadai. Selain itu, tentu regulasi yg akan dijadikan payung hukumnya," ungkapnya.
Dalam menerapkan kemajuan teknologi, saat ini KPU memiliki fokus untuk menyempurnakan sistem e-rekap. Sistem rekapitulasi dengan bantuan teknokogi yang mampu mempercepat proses penghitungan hasil suara pemilu.
"Hal ini yang mendesak untuk dioptimalkan," paparnya.
Pengembangan dan optimalisasi Sirekap diharapakan akan berjalan dengan baik sehingga proses rekapitulasi suara bisa lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Untuk itu, selain penyempurnaan aplikasi, perlu dukungan ifrastruktur IT yang merata ke seluruh daerah termasuk akses internet menjadi kebutuhan yang sangat mendasar dan penting.
"Sejalan dengan itu, KPU telah mengembangkan Sirekap," ujar Dewa. (OL-4)
Pengalaman dari negara lain dapat menjadi rujukan perlu tidaknya pemilu di Indonesia digelar secara elektronik atau dengan metode e-voting.
Partisipan voters (pemilih) Indonesian Music Awards (IMA) 2022 meningkat tajam di mana tahun sebelumnya tercatat di angka total 16 juta vote.
Komisi Pemilihan Umum lebih baik mengutamakan pada pengembangan serta penyempurnaan digitalisasi di tahapan pemungutan suara melalui Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Ia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan usulkan itu bisa terpenuhi asalkan KPU segera membuat regulasi e-voting pada tahun ini.
Yunarto menegaskan dengan adanya e-voting jangan sampai partisipasi masyarakat menurun lantaran ketidaksiapan infrastruktur dan sistim e-voting.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved