Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana menilai penggunaan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting belum menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi pihak penyelenggara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Kami, di Kode Inisiatif, melihat penggunaan e-voting belum menjadi satu kebutuhan bagi pemilu di Indonesia, terutama untuk Pemilu 2024 mendatang," kata Ihsan saat dihubungi ANTARA dari Medan, Selasa.
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), lebih baik mengutamakan pada pengembangan serta penyempurnaan digitalisasi di tahapan pemungutan suara melalui Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
"KPU mengembangkan sistem rekapitulasi suara secara elektronik melalui Sirekap di Pilkada 2020. Menurut kami, hal yang lebih cocok dilakukan adalah mengembangkan rekapitulasi elektronik, yakni bagaimana Sirekap pada Pilkada 2020 itu dikembangkan, disempurnakan, untuk Pemilu dan Pilkada 2024," tambahnya.
Dia juga menyebutkan beberapa alasan yang menurutnya penggunaan e-voting belum mendesak di Pemilu 2024. Pertama, menurutnya, penggunaan teknologi informasi sudah sepatutnya diutamakan demi mengatasi beban yang dihadapi petugas dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemungutan suara bukan merupakan tahapan yang menimbulkan beban bagi petugas dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Sebaliknya, beban penyelenggaraan pemilu yang dihadapi para petugas ada pada tahapan penghitungan serta rekapitulasi suara, katanya.
"Tren beban dalam penyelenggaraan bukanlah pada saat pemungutan suara, melainkan pada saat penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses tersebut sangat panjang. Petugas harus menyelesaikan pekerjaannya dalam kurun waktu 24 jam dan rekap berjenjang. Maka, wacana pengembangan teknologi informasi lebih tepat ditempatkan pada rekapitulasi elektronik daripada pemungutan suara," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, penggunaan e-voting akan sulit diterapkan dalam Pemilu 2024 karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami memandang idenya jangan langsung loncat ke e-voting, dimana hal itu belum pernah diwacanakan dalam skala pemilu (nasional) Indonesia. Kalau di tingkat desa (pilkades), itu memang sudah pernah, tapi kalau di tingkat pemilu nasional akan sangat sulit, karena rawan terjadi penyalahgunaan dan kecurangan, seperti datanya bisa dicuri, hilang, atau pun servernya diretas," katanya.
Ia juga mengatakan beberapa negara yang pernah menggunakan e-voting mulai meninggalkan pemanfaatan teknologi tersebut.
"Di beberapa negara yang menerapkan e-voting, mereka mulai berubah. Mereka yang sudah pernah menggunakan e-voting berubah kembali menggunakan proses manual," ujarnya. (Ant/OL-12)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved