Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kantor Staf Presiden mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur. Nanti tim itu akan menelaah dan sekarang proses kerja sudah berjalan,” ujar Abetnego di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/3).
Saat ini, pemerintah pusat masih dalam proses penyusunan aturan turunan UU IKN tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
Sampai regulasi itu muncul, pemerintah akan berpegang pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Sebagaimana diketahui, lokasi pembangunan IKN terbagi ke dalam dua kategori yakni zona inti dan zona pengembangan. Dari total luas IKN yang mencapai 256 ribu hektare, 6.671 hektare merupakan kawasan inti yang ditujukan untuk lokasi pusat pemerintahan.
"Kami pastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Itu murni fresh land di kawasan hutan," jelasnya.
Adapun, untuk bagian zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak-pihak lainnya.
“Area itu yang sekarang dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” sambung Abetnego.
Ia menambahkan, saat ini, tim sudah menangani beberapa klaim. Sebagian datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, dan ada juga dari kelompok tani setempat. (OL-12)
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved