Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
STAF Khusus Presiden, Angkie Yudistia menilai pentingnya penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) untuk penyandang disabilitas. hal ini disampaikan ketika hadir dalam acara pencanganan gerakan bersama untuk penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan agar tercipta dan membangun masyarakat inklusif di SLB A Pembina tingkat nasional, Jakarta, Senin (14/3).
Dalam berbagai kegiatan yang telah dijalani, Angkie melihat banyak disabilitas yang tidak terdaftar kewarganegaaraannya sehingga menyulitkan untuk mendapatkan berbagai layanan karena kendala administrasi.
Baca juga: KSP: Publik tidak Perlu Persoalkan Seremoni Ritual di IKN Nusantara
“Saya memiiki keinginan untuk melihat disabilitas setara posisinya sebagai warga negara. NIK adalah hak dasar yang harusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat, namun, masih banyak sebagian dari kelompok rentan yang belum mendapatkan data tersebut.” ujarnya.
Ketika mengawal pemberian 225 ribu dosin vaksin untuk disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) berkategori zona merah covid-19, Angkie mendapati banyak yang tidak terdaftar dalam program vaksin karena tidak memiliki NIK.
Untuk itu, Angkie yang merupakan disabilitas rungu, mendorong pemerintah pusat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), bisa menerbitkan NIK bagi kelompok rentan utamanya penyandang disabilitas.
“Salah satu hal yang pasti dirasakan sebagai warga negara ketika memiliki NIK, adalah kemudahan pendataan dalam berbagai urusan administratif. Dengan adanya NIK, penyandang disabilitas bisa lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar meraka selama ini.” tandasnya.
Staf Khusus Presiden yang menggagas gerakan Sinergi Indonesia Inklusi ini, menambahkan, manfaat kepemilikan NIK adalah untuk mendapat informasi terkait bantuan pemerintah dalam upaya pelindungan terhadap disabilitas
“Disabilitas memiliki hak untuk ikut dalam berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial, dan program pemulihan ekonomi lainnya yang diselenggarakan oleh negara. Namun, untuk mengakses itu semua, teman-teman disabilitas harus memiliki NIK. Saya berharap, ini bisa segera terwujud untuk mencapai cita-cita Indonesia inklusi dan ramah terhadap seluruh golongan," paparnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2020 mencapai 22.9 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari penduduk Indonesia. Ini bukan jumlah kecil. Angkie berharap upaya sinergitas antar pemangku kebijakan akan mempermudah serta mempercepat kepemilikan NIK.
“Saat ini Indonesia memiliki Komisi Nasional Disabilitas. dengan keberadaan KND, kita berharap bisa melakukan akselerasi untuk membangun komunikasi lintas sektoral seperti dengan kementerian dalam negeri melalui dukcapil untuk melakukan pendataan jumlah penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK dan memroses penerbitan secara cepat dan tepat.” tutup Angkie. (RO/OL-6)
Program Studi Manajemen Pajak UKI melayani warga UKI dan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemadanan NIK dengan NPWP.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
PEMERINTAH akan terus memperbaiki data hingga penyaluran bantuan sosial untuk menekan kesalahan. Penggunaan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) juga akan diperkuat
PEMILIK rumah di DKI Jakarta senilai di bawah Rp2 miliar harus memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) bila ingin mendapatkan pembebasan 100% PBB P2.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved