Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah soal dugaan pembagian kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin menilai, pernyataan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tudingan itu tidak beralasan.
"Wah isu saja itu. Enggak ada (masalah) ini," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3).
Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus dalam pembangunan infrastruktur di ibu kota baru. Yang teranyar ialah baru saja Presiden Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Enggak ada soal isu itu (pembagian kavling). Kepala otorita saja baru dilantik," sebut Iing.
Baca juga : Presiden: Bambang dan Dhony Kombinasi Sempurna
Bantahan lain yang dilontarkan pihaknya soal pembagian kavling ialah status pertanahan di IKN belum tersertifikasi tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sisi lain, Pemprov Kaltim mengingatkan adanya kasus penipuan berpotensi marak terjadi di provinsi tersebut, utamanya berhubungan dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
Dilansir laman resmi Pemprov Kaltim dikatakan penipuan terkait soal pengakuan salah satu perusahaan di Kaltim yang menyebut telah ditunjuk menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Pada Mei 2021 disebutkan bahwa perusahaan yang mengaku telah ditunjuk Bappenas itu bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara. Alamat tertera di kop surat mereka adalah Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah No 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Beredar juga sejumlah surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim tertanggal 28 Januari 2021, menginformasikan hal yang sama. Klaim bahwa sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN. (OL-7)
PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digenjot sekuat tenaga agar cepat kelar. Perpres No 75/2024 merupakan landasan hukumnya.
Jaringan pemilihan air bersih di dalam gedung juga sudah siap, namun masih menunggu pasokan air bersih dari penyedia jasa lain yang jaringannya belum siap.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga memastikan pembangunan dan distribusi air bersih sudah bisa tersedia pekan ini.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved