Pakar Hukum Tata Negara: Isu Penundaan Pemilu Hanya untuk Tingkatkan Popularitas

Putra Ananda
10/3/2022 14:25
Pakar Hukum Tata Negara: Isu Penundaan Pemilu Hanya untuk Tingkatkan Popularitas
Ilustrasi - Ilustrasi - Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA)

PAKAR hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie berpendapat isu penundaan pemilu yang ramai menjadi perbincangan di publik hanya digunakan sebagai alat pendongkrat popularitas dari segelintir aktor politik. Isu penundaan pemilu disuarakan agar aktor politik yang bersangkutan terus mendapatkan pemberitaan yang masif di media massa. 

"Saya berpendapat, partai-partai yang masih mengusung ide penundaan pemilu hanya main-main supaya masuk di media terus dan menjadi pembicaraan. Partai-partai ini sebetulnya partai yang belum siap," kata Jimly dalam diskusi daring Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kamis (10/3). 

Baca juga: NasDem: Kepala Otorita IKN dituntut Kerja Cepat dan Tepat

Menurut Jimly, partai-partai yang sudah siap untuk mengikuti pemilu 2024 tidak menginginkan adanya penundaan pemilu. Sikap tersebut sudah jelas dikeluarkan oleh beberapa partai yakni PDIP dan juga NasDem. Oleh karena itu Jimly meminta agar isu penundaan pemilu tidak perlu dibicarakan lebih lanjut. 

"Partai-partai tidak mau pemilu ditunda, pernyataan keras. Penundaan ini hanya ditunggani untuk isu saja. Cara permainan orang poltik. masyarakat luas tidak perlu terganggu fokus saja," ungkapnya.

Selain itu Jimly juga menjelaskan bahwa mayoritas anggota DPD tidak setuju terhadap usul penundaan pemilu 2024. Dengan begitu pintu melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait perpanjangan masa jabatan presiden semakin tertutup. 

"Perkembangan terkahir ini, partai-partai di DPR mayoritas tidak setuju. DPD juga. Perubahan UUD juga tidak mungkin dirubah, UU Pemilu juga sudah keluar dari Prolegnas sehingga tidak mungkin," tuturnya. 

Jimly juga menegaskan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) untuk memulai tahapan pada Agustus 2022 mendatang. Keputusan politik di DPR juga sudah menentukan bahwa hari h pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada Februari 2024. 

"Pelanitkan presiden 20 Oktober 2024 itu sudah disepakati. Tinggal dituangkan saja dalam PKPU. Kalau sudah mulai Agustus 2022 maka logikanya aturan tidak bisa dirubah lagi," ungkap Jimly.

Menurut Jimly, jika pemerintah dan DPR memaksakan untuk menunda pemilu dengan cara merubah UU atau menerbitkan Perppu hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan keributan. Begitupun juga akan ada masalah dair sisi hukum karena proses pemilu yang sudah terlanjur dimulai. 

"Ada masalah juga dari segi hukum apakah mengikat untuk pemilu sekarang karena prosesnya sudah dimulai. Pengadilan bisa menetapkan perarutran itu tidak sah," tuturnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya