Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa mayoritas anggota DPD tidak setuju terhadap usul penundaan pemilu 2024. Dengan begitu pintu melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait perpanjangan masa jabatan presiden semakin tertutup.
"Perkembangan terkahir ini, partai-partai di DPR mayoritas tidak setuju. DPD juga. Perubahan UUD juga tidak mungkin dirubah, UU Pemilu juga sudah keluar dari Prolegnas sehingga tidak mungkin," tutur Jimly
dalam kegiatan diskusi daring yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), di Jakarta, Kamis (10/3).
Jimly juga menegaskan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) untuk memulai tahapan pada Agustus 2022 mendatang.
Keputusan politik di DPR juga sudah menentukan bahwa hari H pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada Februari 2024.
Baca juga: Wapres Minta Polri Tingkatkan Kemampuan Prediksi Dinamika Masyarakat
"Pelanitkan presiden 20 Oktober 2024 itu sudah disepakati. Tinggal dituangkan saja dalam PKPU. Kalau sudah mulai Agustus 2022 maka logikanya aturan tidak bisa dirubah lagi," ungkap Jimly.
Menurut Jimly, jika pemerintah dan DPR memaksakan untuk menunda pemilu dengan cara merubah UU atau menerbitkan Perppu hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan keributan. Begitupun juga akan ada masalah dair sisi hukum karena proses pemilu yang sudah terlanjur dimulai.
"Ada masalah juga dari segi hukum apakah mengikat untuk pemilu sekarang karena prosesnya sudah dimulai. Pengadilan bisa menetapkan perarutran itu tidak sah," tuturnya.
Jimly menegaskan bahwa KPU diatur dalam UUD sebagai lembaga yang berwenang dan mandiri dalam mengambil keputusan. Susbtansi pelaksanaan pemilu mutlak berada di KPU sehingga KPU tidak perlu tunduk pada tekanan pemerintah dan DPR.
"Kewenangan ada di KPU. Misal Perppu yang merubah paksa UU tapi KPU sudah buat PKPU maka ketika ada yang menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA) perubahan aturan akan berlaku untuk pemilu berikutnya," ujarnya. (Uta/OL-09)
Komisioner (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan penerapan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi mundur dari 2027.
PENUNDAAN kompetisi Liga 1 jelang memasuki pekan ke-31 ditanggapi beragam. Pelatih Bali United, Stefano Cugurra, situasi tersebut tentu akan merugikan termasuk dengan Bali United.
Donald Trump, yang menghadapi total 88 tuduhan kejahatan dalam empat kasus federal, menggunakan taktik untuk menunda waktu dengan mempekerjakan tim pengacara berbayar tinggi.
Dewan Keamanan PBB menunda pemungutan suara untuk gencatan senjata Gaza, ditunda sampai dengan Senin (25/3).
Semifinal menegangkan antara Carlos Alcaraz dan Jannik Sinner di Indian Wells dilanjutkan setelah penundaan hujan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved