Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang salah satu materinya penambahan hukuman kebiri disebabkan minimnya perspektif keadilan penegak hukum dalam menangani kasus, seperti dikatakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi.
"Minimnya perspektif keadilan penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan peraturan yang ada," ujar Fajri di Jakarta, Jumat (27/5).
Fajri menilai korban enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada penegak hukum karena masih ada stigma yang menganggap korban sebagai penyebab terjadinya kejahatan seksual.
Contoh kasus vonis hukuman kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai tidak berkeadilan oleh sejumlah menteri ialah kasus Sony Sandra. Sony yang merupakan pelaku pencabulan 58 anak dan di Kediri, Jawa Timur, itu hanya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Kendati, Fajri berpendapat Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak belum begitu diperlukan. Dia juga menilai materi hukuman tambahan dalam Perppu tersebut ada yang tidak sesuai penempatannya.
Dia sependapat ada pemberatan masa hukuman karena sanksi masa tahanan yang ada sekarang tidak memberikan efek jera pada pelaku. Namun, tindakan kebiri kimia, menurut dia, seharusnya bertujuan sebagai bentuk rehabilitasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5) yang mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemberatan pidana meliputi penambahan 1/3 hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved