Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYELESAIAN perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana korupsi dinilai bertentangan dengan undang-undang, kendatipun perkara korupsi itu hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp50 juta. Demikian disampaikan Al Araf, pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Menurutnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih mengatur pengusutan kasus korupsi jika pelaku mengembalikan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Hal itu termaktub dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.
"Dia akan bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor itu sendiri yang sampai sekarang undang-undang ini masih eksis dan berlaku," jelas Al Araf dalam webinar bertajuk Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara, Selasa (8/3).
Sebelumnya, gagasan untuk menyelesaikan perkara korupsi 'level ikan teri' lewat jalur nonpidana penjara ditawarkan oleh Kejaksaan Agung. Al Araf berpendapat, niatan Kejagung bisa saja terealisasi jika hal itu merupakan keinginan pemerintah dan DPR dengan cara merevisi UU Pemberantasan Tipikor.
Kendati demikian, semangat revisi regulasi tersebut selama ini disuarakan masyakarat bukan pada me-restorativejustice-kan perkara korupsi. Menurutnya, masyarakat lebih menginginkan adanya revisi terkait ketimpangan hukum, terutama pidana penjara minimal bagi pelaku masyarakat yang lebih berat ketimbang pejabat.
Baca juga: Korupsi Level Ikan Teri, Jaksa Agung Tegaskan Penjara Bukan Hukuman Mutlak
"Kesimpulan saya, konsep restorative justice dalam kaitan kasus korupsi kurang tepat dan agak keliru karena dia akan bertentangan dengan UU Tipikor itu sendiri," ujar Al Araf.
Di samping itu, kasus korupsi dana desa sebagai perkara yang dicontohkan oleh Kejagung bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice juga dinilai bertentangan dengan fakta yang ada. Melansir data Indonesia Corruption Watch (ICW), Al Araf menyebut korupsi dana desa menempati peringkat pertama sebagai perkara terbanyak yang terjadi di Indonesia.
"Sehingga jika ada impunitas karena alasan restorative justice dalam konteks isu dana desa, misalnya, maka praktik korupsi dana desa akan semakin tinggi," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyebut mekanisme restorative justice untuk kasus korupsi sampai sejauh ini belum diimplementasikan. Kalau pun ada perkara yang dihentikan, itu karena penyidik tidak menemui unsur kesengajaan dan niat jahat sama sekali.
"Jatuhnya nanti ke Pasal 140 Ayat (1) KUHP, bukan restorative justice bicaranya," jelas Supardi.
Ia pun mengakui dasar hukum penerapan restorative justice untuk kasus korupsi di internal Kejaksaan belum memadai. Sebab, Peraturan Jaksa Agung saat ini belum mengatur korupsi sebagai perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice. (OL-4)
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Partisipasi dalam proses keadilan restoratif bersifat sukarela bagi semua pihak yang terlibat.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
RESTORATIVE justice adalah suatu pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional.
TEPAT di Hari Kemerdekaan Indonesia, aktor Pierre Gruno bebas dari penjara seusai menjalani hukuman kasus penganiayaan berujung damai dengan Giri D Budisetiawan, beberapa waktu lalu.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), perusahaan umum daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya bekerjasama dengan Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
UNIVERSITAS Brawijaya (UB), Kota Malang, Jawa Timur, berencana melakukan verifikasi data mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) alias KIP Kuliah.
Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengungkapkan kekhawatirannya bila Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa memeriksa dan mengadili hasil pemilihan umum.
HMI Brawija Malang mengatakan narasi pilpres satu putaran sebagai propaganda politik yang tidak memiliki dasar argumen.
LitFest Universitas Brawijaya 2023 yang diadakan pada bulan September-Oktober 2023 bertujuan untuk mendorong pengembangan diri bagi mahasiswa melalui literatur dan karya tulis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved