Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Konstitusi Harjono menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 multitafsir dan ambigu karena mencantumkan kata 'dapat'.
Ia mengatakan kata 'dapat' harus dihilangkan.
"Sama-sama perbuatannya, yang satu dilakukan yang rugi bukan negara, tak jadi perbuatan korupsi. Sejauh itu kemudian merugikan negara, jadi perbuatan korupsi. Kata 'dapat' harus dihilangkan dari rumusan itu," ujar Harjono yang menjadi saksi ahli di Gedung MK, baru-baru ini.
Ia juga mengkritik frasa 'atau orang lain atau suatu korporasi' dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Menurutnya, frasa yang tercantum dalam undang-undang a quo mengandung ketidakpastian hukum.
Harjono mencontohkan seorang kepala bagian dapat terkena Pasal 2 ayat (1) hanya karena setuju memberi izin tidak masuk kantor kepada bawahannya dalam rentang waktu tertentu agar bawahannya tersebut bisa mengerjakan proyek pribadi.
"Kepala bagian itu jelas menipu atau memberikan keterangan palsu dalam memberikan izin. Namun, ia terjerat delik korupsi seperti yang termaktub dalam pasal a quo. Padahal, itu bukan original intention penyusunan ketentuan tersebut," lanjut Harjono.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai harus ada asas objektivitas dalam menafsirkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Kata 'dapat' memperluas dan menciptakan sistem yang tidak terstandar, tiada parameter, dan kriteria," ujarnya.
Sidang perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016 itu dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Selasa (24/5).
Perkara itu diajukan enam pegawai negeri sipil (PNS) yang merasa hak konstitusional mereka dilanggar dengan pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pemohon menyebutkan kata 'dapat' dalam pasal a quo membuat mereka khawatir dan tidak aman dalam mengambil setiap kebijakan karena takut dianggap korupsi.
Isi pasal yang dimaksud ialah 'setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar'. (Ind/P-5)
Hasil dan klasemen Semen Padang vs Madura United, Madura United sukses mencuri poin penuh di markas Semen Padang berkat gol Junior Brandao membawa Sape Kerrab keluar dari zona degradasi
Hasil pertandingan Semen Padang vs Madura United berakhir dengan skor 0-1. Gol Junior Brandao bawa Madura United curi poin di Stadion H Agus Salim.
Semen Padang menjamu Madura United dalam laga krusial Super League. Kabau Sirah wajib menang demi asa bertahan, sementara Laskar Sape Kerrab incar zona aman.
BORNEO FC menang meyakinkan 3-0 atas Semen Padang di Stadion Segiri, Sabtu (25/4). Tambahan tiga angka membuat klasemen Borneo FC naik di Liga 1.
Menit ke-34 terjadi kemelut di depan gawang Persijap Jepara terjadi setelah pemain Semen Padang Kazaki Nakagawa berhasil mengecoh 2 pemain belakang Laskar Kalinyamat
Semen Padang FC wajib menang lawan Persijap Jepara di Stadion Haji Agus Salim demi menjaga asa bertahan di kasta tertinggi sepak bola Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved