Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan untuk segera mengungkap peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan hanya Nurhadi, KPK pun siap ungkap peran lain dari MA serta pihak swasta yang diduga sumber suap di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
"(Tersangka lain pada perkara suap di PN Jakpus) ah selalu buru buru, kita kan masih mengumpulkan data. Jadi, data itu selalu untuk menambahi data yang lalu. Seperti yang saya bilang itu loh, seperti puzzle-nya anak kecil itu. Jadi kita merangkaikan ini..itu. Nah, mudah-mudahan nggak lama lagi lah kita akan melangkah ke hal-hal yang lebih signifikan..paling tidak," papar Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya, keyakinan KPK itu ditambah dengan hasil pemeriksaan terhadap Nurhadi. Pada pemeriksaan itu, KPK menanyakan soal dokumen perkara dari ruang kerja Nurhadi di MA dan keterkaitannya dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai sekretaris lembaga itu.
"Jadi, masih ada kemarin kalau nggak salah (Nurhadi) ditanya mengenai ada catatan beberapa kasus, apa memang betul menangani itu. Gitu yah," tegasnya.
Dengan data keterangan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Doddy A Supeno dan Edy Nasution, lanjut dia, serta dokumen dan uang dari rumah Nurhadi sekitar Rp1,7 miliar sudah muncul adanya dugaan tersangka lain dalam kasus ini.
"Akan ada tersangka baru? Itu pasti dong. Pasti dong," cetusnya.
Agus pun memberi sinya kuat lagi bahwa Nurhadi diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Tak hanya Nurhadi, ada dugaan keterlibatan pihak lain di MA yang besar kemungkinan segera masuk ke penyidikan.
"Hehehe... ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa aja itu terjadi," tukasnya. (Cah/OL-5)
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Tewasnya pasutri atas nama Boentoro Kwok,70 dan Rita Boentoro Tjin,65, diawali dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved