Sutan Bhatoegana Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Metrotvnews.com/Intan Fauzi
26/5/2016 15:51
Sutan Bhatoegana Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
(MI/Angga Yuniar)

TERPIDANA kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5).

Mantan Ketua Komisi VII DPR itu dibawa dari Gedung KPK sekitar pukul 14.15 WIB. Meski sudah ditetapkan sebagai terpidana, Sutan tetap menilai hukuman 12 tahun perjara yang dikenakan padanya tidak adil.

"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Kita ikuti saja," kata Sutan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sutan terbukti menerima hadiah dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar US$140 ribu dan US$200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di Medan, Sumatra Utara, dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Sutan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut dan memperberat hukuman mantan politikus Partai Demokrat itu dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak-hak politik Sutan. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya