Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penundaan pemilu 2024 menuai reaksi dari berbagai kalangan. Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah Abdul Rohim Ghazali mengatakan penundaan pemilu akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
"Penundaan pemilu akan menjadi preseden buruk jika dilakukan sebab kepala negara bisa seenaknya mengatur masa jabatan tanpa memperhatikan kesepakatan yang telah dibangun," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk "Tolak Penundaan Pemilu 2024" yang digelar Lembaga LHKP Muhammadiyah, Sabtu (26/2). Hadir Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Baca juga: Penundaan Pemilu Karena Alasan Ekonomi Melanggar Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah, ujarnya, telah berkomitmen bersama-sama menetapkan jadwal pemilu 2024. Sehingga ia heran muncul wacana penundaan pemilu yang dilontarkan politisi di parlemen. Menurutnya pemilu merupakan salah satu bentuk demokrasi, rakyat memilih presiden dan wakil presiden lima tahun sekali. Demokrasi, ujarnya, bagian dari komponen penting membangun negeri, menciptakan kestabilan, dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Abdul Rohim, jika ada kelompok yang menghendaki pemilu ditunda dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang perlu diluruskan.
"Upaya mengkambinghitamkan demokrasi berasal dari aktor - aktor politik. Menurut kami itu kontradiksi. Partai politik pilar demokrasi kalau ingin merenggut demokrasi itu cara berpikir yang salah," ucapnya.
Konstitusi, terangnya, mengatur jelas bahwa masa jabatan presiden dibatasi lima tahun, kemudian dapat dipilih kembali lima tahun berikutnya.
Memperpanjang masa jabatan presiden, tegas dia, melanggar amanat konstitusi.
Senada, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat Feri Amsari mengatakan wacana penundaan pemilu jauh dari jalur yang diatur oleh UUD 1945.
Kalau presiden atau partai-partai berencana memperpanjang masa jabatan presiden, ujar Feri, selain itu melanggar konstitusi, menurutnya ada niat untuk menjadikan sistem presidensial saat ini menjadi kerajaan atau monarki. Perpanjangan masa jabatan presiden ,terangnya, juga berpotensi mengembalikan Indonesia pada rezim otoritarian seperti orde baru saat masa jabatan presiden tidak dibatasi.
"Ini berbahaya bagi demokrasi kita. Ciri format sistem presidensial dibatasi masa kekuasaannya. Kalau melewati dari apa yang diatur dalam konstitusi Indonesia akan masuk dalam rezim otoritarian," tutur dia.
Merepons wacana itu, menurutnya Presiden Joko Widodo harus tegas menghentikan polemik penundaan pemilu. Perkataan saja, ujar Feri, tidak cukup. Presiden perlu meminta penyelenggara pemilu menentukan segera menentukan tahapan-tahapan pemilu.
"Presiden, DPR dan partai politik punya kewajiban melindungi konstitusi. Saya harap ini tidak benar-benar terjadi. Ini hanya gimmick-gimmick menjelang pemilu 2024 dan jangan sampai konstitusi kita seperti benda yang tidak berada," tukasnya.
Wakil Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Jakarta Ridho Al- Hamdi menduga isu penundaan pemilu bisa jadi strategi para politisi yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilu 2024 untuk menguji reaksi publik atau mengulur waktu karena nama mereka tidak masuk radar survei.
Wacana penundaan pemilu 2024, dilontarkan antara lain oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Hal itu ia kemukakan seusai menerima pelaku usaha mikro, pengusaha, dan analis ekonomi, Rabu (23/2). Menurutnya, para analis memperkirakan Indonesia akan mengalami perbaikan ekonomi usai dua tahun pandemi Covid-19. Pria yang kerap disapa Cak Imin itu, menilai perbaikan ekonomi tersebut tidak boleh terganggu dengan ajang pemilu. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved