Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dukcapil Klaim 99.21% Wajib KTP-E Telah Direkam

Indriyani Astuti
26/2/2022 18:00
Dukcapil Klaim 99.21% Wajib KTP-E Telah Direkam
Ilustrasi; Warga memperlihatkan KTP elektroniknya.(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan progres perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) untuk target 2021 hampir tuntas yaitu 99, 21 %.

“Secara nominal, jumlah wajib KTP-E pada 2021 adalah 198.628.692 jiwa,” ungkap Zudan, Sabtu (26/2). 

Baca juga: Burhanuddin Kecam Pihak Manipulasi Surveinya Demi Perpanjangan Masa Jabatan

“Sehingga tersisa hanya 0.79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum direkam,” tambahnya.

Untuk menuntaskannya, Zudan mengaku akan terus melakukan penyisiran secara berkala. Ia mengatakan ada kemungkinan warga yang belum merekam KTP-E sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain.

Zudan menyampaikan jumlah penduduk Indonesia per akhir tahun 2021 sebanyak 273.879.750 jiwa. Terdapat kenaikan sebanyak 2.529.861 jiwa dibanding tahun 2020. Dari total 273 jutaan penduduk tersebut, ujar dia, 138.303.472 jiwa laki-laki (50.5%), sedangkan 135.576.278 jiwa lainnya perempuan (49.5%). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya