Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendorong jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding terhadap putusan Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atas kasus suap Azis kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain. Hukuman itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 4 tahun dan 2 bulan.
"Harapannya jaksa penuntut umum mengajukan banding, agar setidak-tidaknya tuntutan itu bisa dipenuhi di Pengadilan Tinggi," kata Zaenur saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis (17/2).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, kata Zaenur, seharusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun. Dalam hal ini, hakim diperbolehkan menghukum terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Baca juga: KPK Optimistis Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
Menurut Zaenur, hukuman yang dijatuhi hakim tidak terlepas juga dari rendahnya tuntutan jaksa KPK. Padahal, perbuatan Azis sendiri sangat merugikan lembaga antirasuah tersebut dengan menyuap penyidik KPK. Bahkan, ia berpendapat bahwa Azis telah merusak citra dan kepercayaan publik terahdap KPK.
"Bahkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara umum, karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK," ujarnya.
Diketahui, Azis terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Hakim menyatakan ia terbukti bersalah menyuap Robin dan Maskur sejumlah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu untuk mengamankan perkara rasuah Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Lampung Tengah TA 2017. (OL-4)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved