Kemenkum HAM Buka Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Christian Dior Simbolon
24/5/2016 17:09
Kemenkum HAM Buka Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) menjadi badan hukum dan verifikasi parpol. Total sebanyak 15 parpol diundang untuk melakukan verifikasi, termasuk di antaranya sejumlah partai baru semisal Perindo dan Partai Idaman.

Kepala Sub Bagian Humas Kemenkum HAM Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, pendaftaran dan verifikasi akan berlangsung sejak 24 Mei 2016 hingga 29 Juli 2016 di Kantor Kemenkum HAM.

Secara teknis, ada dua agenda besar dalam verifikasi parpol. Pertama, verifikasi administratif yaitu terkait dokumen yang disampaikan oleh partai politik. Kedua, verifikasi faktual atau survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat 1 dan tingkat 2 serta tingkat kecamatan.

"Nantinya hasil verifikasi dari Kemenkumham akan dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan partai yang akan berlaga di Pemilu 2019," ujarnya, Selasa (24/5).

Proses verifikasi sejalan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1a) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan dua setengah tahun sebelum pemilu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya