Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Puluhan Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek

 Dhika Kusuma Winata
01/2/2022 11:01
Puluhan Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga (kedua dari kiri).(MI/M Irfan)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Remisi diterima 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari 25 narapidana penerima remisi khusus Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian dengan rincian tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Baca juga : 1.642 Narapidana dapat Remisi Khusus Nyepi

"Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga" kata Reynhard, Selasa (1/2).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang.

Reynhard menambahkan pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Hal itu diiharapkan bukan sekadar pengurangan masa pidana namun meningkatkan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian remisi Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya