Pemilu belum Capai Tujuan, Ini Alasannya

Al Abrar/MTVN
22/5/2016 13:26
Pemilu belum Capai Tujuan, Ini Alasannya
(ANTARA/ZAINUDDIN MN)

REVISI Undang-undang Pilkada masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah. Berbagai pertanyaan muncul lantaran Pemilu belum dianggap mencapai tujuan.

Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mencatat, empat kali penyelengaraan pemilu sejak 1999 belum mencapai tujuan yang menjadi mandat ataupun misi dari undang-udang pemilu belum sepenuhnya diwujudkan.

"Misal, menghasilkan pemerintahan yang kuat, parlemen yang efektif, partisipasi politik yang meningkat, dan termasuk didalamnya menciptakan kepartaian yang sederhana," kata Direktur Eksekutif SPD August Mellaz dalam diskusi, "Membaca Ulang Problem-problem Kepemiluan Indonesia dan Alternatif Gagasan Tentang Sistem Pemilu' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/5).

August mencontohkan, Pemilu 2004 hingga 2014 lalu menunjukkan satu fenomena menguatnya gejala parlementarisasi Presidensialisme di Indonesia. Dimana Presiden yang terpilih dengan tingkat pemilih yang tinggi jarang mendapat dukungan dari parlemen,

"Hal ini berkaibat pada efektifitas presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya kebijakan-kebijakan yang membutuhkan persetujuan atau pengesahan dari DPR," ujar August.

Lebih jauh August juga mencatat, ada kemerosotan tingkat partisipasi pemilih dalam setiap Pemilu. Pemilu 1999 tingkat pemilih mencapai 92,99 persen, sementara 2004 tingkat pemilih 84,07 persen, Pemilu 2009 tingkat pemilih hanya 70,99 persen. Dan Pemilu terakhir meningkat menjadi 75 persen.

"Jika dilihat pada setiap pelaksanaan pemilu,bayang-bayang penurunan tingkat partisipasi pemilu masih ada," tambah August.

Selain itu kata August, masih tingginya suara tidak sah disetiap pemilu menjadi pertanyaan besar, apakah memang sistem pemilu tata tata cara pemberian suara yang diterapkan masih dinggap rumit oleh pemilih.

"Ini yang harus segera dibenahi," imbuh August. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya