Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR sepakat melarang seseorang tersangka maju dalam kontestasi di Pilkada 2017.
Kesepakatan itu akan dibuat dalam pasal khusus di revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan komitmen tersebut untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Jadi kita ingin bersih-bersih saja. Posisinya sampai clear dulu, daripada kita punya masalah di kemudian hari. Nanti kalau sudah tidak tersangka saja nyalon lagi," ujar Sumarsono.
Meski demikian, Sumarsono menyatakan tidak seluruh tersangka tidak bisa mencalonkan dirinya di pilkada.
Nantinya pemerintah bersama DPR akan membuat klasifikasi tindak pidana apa saja yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kandidat.
Klasifikasi tersebut akan dibahas dengan Komisi II DPR dalam konsinyering sebelum revisi UU Pilkada disahkan.
Pembahasan tersebut juga mengenai ancaman politisasi tersangka oleh calon lain, tetapi Sumarsono meminta semua pihak memercayai profesionalitas aparat penegak hukum.
Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro setuju dengan penerapan tersangka tidak diperbolehkan maju sebagai calon. Cermin kepala daerah sebagai pemimpin yang harus memberi teladan bagi jajaran dan masyarakatnya, harus ditunjukkan dengan tidak tersangkut kasus hukum.
"Maka jangan sampai daerah itu memiliki seorang pemimpin yang terstigma terkena kasus hukum. Bagaimana masyarakat bangga kepada kepala daerahnya kalau kena kasus hukum. Ini masalah integritas, syarat yang tidak bisa ditawar."
Pengamat Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengusulkan pemerintah bersama DPR perlu untuk memberi kesempatan bagi seorang tersangka untuk mengajukan praperadilan yang dibatasi satu kali.
"Ini juga untuk menghindari lawan politik yang menggunakan pengaruh politik lewat penegak hukum untuk menjatuhkan lawan politiknya."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved