Perda Miras Tidak Akan Dicabut

Golda Eksa
20/5/2016 18:23
Perda Miras Tidak Akan Dicabut
(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PEMERINTAH melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan perbaikan terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras. Perbaikan itu berupa regulasi yang memuat aturan peredaran dan pengendaliannya di masyarakat. Penjualan miras tidak boleh dilakukan sembarangan.

"Perda yang sudah ada tinggal perbaikan saja. Tidak di jual di warung-warung, kalau di hotel bertaraf internasional tidak ada masalah," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jumat (20/5).

Sedangkan produk perda miras yang dinilai bertentangan dengan undang-undang, seperti di Nusa Tenggara Barat dan Yogyakarta, sambung dia, sudah tentu langsung diarahkan untuk perbaikan.

Tjahjo menambahkan, peredaran miras tanpa payung hukum dapat memicu tingginya angka kriminalitas. Bahkan, konsumsi miras juga menyebabkan terjadinya keributan yang melibatkan remaja dan anak-anak.

Lebih jauh, terang dia, pemerintah pun akan memperketat peredaran miras di beberapa lokasi wisata, seperti Jakarta dan Bali. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya