Eksekusi Mantan Bupati Indramayu Segera Dilakukan

Golda Eksa
19/5/2016 22:15
Eksekusi Mantan Bupati Indramayu Segera Dilakukan
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

MANTAN Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU I Sumur Adem, Indramayu, segera dieksekusi.

Eksekusi yang bakal dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu menyusul penerbitan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung. MA menyatakan Yance bersalah dan wajib menjalani kurungan badan selama 4 tahun.

Kepala Kejati Jawa Barat Feri Wibisono membenarkan informasi tersebut. "Sudah diproses, persiapan tim juga sudah, tunggu saja," ujarnya, Kamis (19/5).

Senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah. Menurut dia, salinan putusan dari MA telah diterima kejaksaan. Sementara salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yang menjadi tempat awal peradilan, belum disampaikan ke Korps Adhyaksa.

Meski demikian, sambung Arminsyah, hal tersebut tidak menjadi kendala dan pihaknya tetap berencana melakukan eksekusi. "Sudah saya minta segera lakukan eksekusi itu," ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jabar menyatakan Yance tidak bersalah dengan alasan tidak ada peran apapun yang dilakukan tersangka. Putusan itu kemudian dianulir melalui proses kasasi di MA.

Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menjerat Yance dengan sangkaan mark up lahan seluas 82 hektar yang merugikan negara sebesar Rp42 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya