KPAI: Putusan PN Kediri Tidak Menjerakan

19/5/2016 20:11
KPAI: Putusan PN Kediri Tidak Menjerakan
(ANTARA)

KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am hukuman penjara selama 9 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, terhadap Sony Sandra, 60, pelaku pencabulan anak dinilai tidak menjerakan.

"Putusan tesebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang menegaskan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa," ujarnya, Kamis (19/5)

Selain hukuman kurungan, Sony juga didenda Rp 250 juta atau hukuman pengganti 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.

Walau demikian, sebagai negara hukum, KPAI menghormati putusan hakim. KPAI meminta agar jaksa banding.

"Pasalnya itu tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat dan juga tidak mempertimbangkan keadilan korban, melihat fakta jumlah korban banyak dan meninggalkan trauma, serta merusak masa depan anak," tukas Asrorun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya