Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA yang diketengahkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen Agus Widjojo tentang usulannya agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri, dinilai sangat lemah secara akademik.
"Polri berada di bawah UU no. 22 tahun 2002 di pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Bila wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus di ubah kembali. Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja," ujar pengamat Kebijakan Publik Djuni Thamrin, Ph.D. dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1) .
Menurut Djuni Thamrin, Kepolisian itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, karena statusnya adalah institusi penegak Hukum sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa). Maka kalau kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden maka independensinya akan dipertanyakan.
"Justru Polri ini harus dibesarkan karena untuk melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia satu sisi, tetapi juga diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain. Sekali lagi wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri," jelas dia.
Dalam hal ini, Djuni Thamrin menilai, Lemhanas harusnya di bawah Kemhan agar lembaga yang membantu Presiden tidak terlalu gemuk dan hemat anggaran untuk organisasi yang lebih penting. Agar pemerintah Indonesia terlihat ramping dalam pengelolaannya akan lebih efektif dan efisien. (OL-13)
Baca Juga: Polri di Bawah Kementerian, DPR: Tak Tepat
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
IAS ditargetkan menjadi kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandar udara serta maskapai penerbangan demi pertumbuhan industri pariwisata Indonesia.
Pada 38 kementerian/lembaga yang akan pindah, jumlah masing-masing eselon I akan berbeda-beda.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
ANGGARAN Kementerian dan Lembaga (K/L) di tahun depan disebut akan mengalami penurunan rata-rata 10% hingga 20% karena program Makan Bergizi Gratis.
Menkominfo Budi Arie menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan surat yang mewajibkan kementerian dan lembaga memiliki backup data.
Fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
Prabowo Subianto gandeng LAN mengkaji penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40.
Seharusnya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi dan mulai disampaikan kepada publik apa saja konstruksi kementerian yang ingin dilakukan perubahannya.
Prabowo bisa menambahkan fungsi kementerian yang sudah ada
PRESIDEN terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, didorong memberikan porsi untuk oposisi. Terlebih, muncul isu menambah kementerian untuk merangkul banyak partai politik
WACANA penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 pada era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengemuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved