MA Tidak Akan Halangi Tugas KPK

Nur Aivanni
18/5/2016 21:13
MA Tidak Akan Halangi Tugas KPK
(ANTARA)

JURU Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pihaknya tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika akan melakukan pemeriksaan baik terhadap pegawai MA maupun hakim agung.

"MA tidak akan menghalang-halangi proses penegakan hukum," terangnya, Rabu (18/5). Kendati demikian, terkait pemanggilan hakim agung, Suhadi menyampaikan hal itu tergantung bagaimana kebijakan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

"Itu tanya kepada ketua MA. Itu kan kebijakan pimpinan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa mantan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat, Senin (16/5) lalu terkuak beberapa nama hakim agung yang disebut-sebut dalam sebuah percakapan. Salah satunya Hakim Syamsul Rakan Chaniago.

Diberitakan pula Syamsul telah mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya lantaran tidak diterima namanya diperdagangkan. Saat dikonfirmasi apakah benar Syamsul mengundurkan diri dalam perkara yang ditanganinya, Suhadi mengaku belum mengetahui hal tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya