KPK Dalami Peran Syamsul Rakan Chaniago

Cahya Maulana
18/5/2016 17:27
KPK Dalami Peran Syamsul Rakan Chaniago
(Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan mendalami peran dari hakim ad hoc pengadilan negeri tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago. Pasalnya peran Samsul disebut-sebut Kepala Sub Direktorat Kamar Perdata dan Peninjauan Kembali, Andri Tristianto Sutrisna bisa disuap.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta fakta persidangan yang mengungkap peran Syamsul yang bersifat informatif akan didalami. Hal itu pun akan ditelusuri dalam proses pengembangan perkaranya karena menjadi tugas penyidik.

"Tentunya setiap informasi dan keterangan akan didalami penyidik," ungkap Alex, Rabu (18/5).

KPK akan mendalami keterlibatan Syamsul, lanjut dia, sebab hal itu merupakan informasi dan tentunya akan didalami KPK. Ia pun enggan menanggapi isu Syamsul mundur karena terlibat.

"Dugaan itu tentu akan diperdalam dengan alat-alat bukti lainnya. Tidak sekedar menduga. Nanti penyidik yang akan mendalami," tukasnya.

Perkara ini bermula dari disebut-sebunya Hakim Syamsul Rakan Chaniago dalam pembuktian tersangka suap di MA, Andri Tristianto Sutrisna di pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Jakarta. Nama Syamsul oleh Andri bisa mengamankan perkara yang disidang dan bisa meringankan hukuman. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya