Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Diluar Dakwaan, TPDI Nilai akan Ditolak Hakim 

Cahya Mulyana
22/12/2021 20:03
Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Diluar Dakwaan, TPDI Nilai akan Ditolak Hakim 
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat(Antara/Indiranto Eko Suwarso)

KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung harus menjadikan dakwaan sebagai acuan dalam proses persidangan. Tuntutan yang di luar dakwaan dinilai akan ditolak hakim. 

“Tuntutan jaksa tidak boleh keluar dari pasal dakwaan yang sudah dicantumkan dalam surat dakwaan. Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan sesuai dengan surat dakwaan” ujar Petrus menanggapi tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat, Rabu (22/12). 

Ia mengatakan surat dakwaan merupakan koridor dan dasar jalannya persidangan. Bahkan surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara. 

Petrus pun mempertanyakan tuntutan JPU karena di luar dakwaan terhadap Heru. JPU sejak awal tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati. 

“Kalau pun ada satu dua putusan pengadilan memutuskan perkara di luar dakwaan, itu tidak bisa serta merta membenarkan apa yang dituntut jaksa dalam perkara Asabri karena aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan,” tandas Petrus. 

Baca juga : Komjak Minta Kasus Oknum Jaksa NTT Ditindaklanjuti ke Proses Hukum 

Petrus meyakini hakim akan menolak tuntutan JPU terhadap Heru Hidayat sebagaimana Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Pasal ini menyebutkan musyawarah majelis hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. 

Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu. Hanya saja, kata dia, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan. 

Berkaca pada kasus sebelumnya terdakwa pembobol BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp1,7 triliun Dicky Iskandardinata yang dituntut pidana mati. Namun majelis hakim menolaknya. 

"Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan,” pungkas Petrus. 

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana. Namun, dalam tuntutan, JPU justru menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya