Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS masyarakat masih enggan memilih calon presiden (Capres) dengan latar belakang perempuan. Alasannya karena isu seputar kesetaraan gender.
"Hasil survei KedaiKOPI mengungkapkan 65,8% pemilih tak ingin memilih calon presiden perempuan. Sementara 34, 2% memilih sebaliknya," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo membaca rilis surveinya, Minggu (19/12).
Baca juga: Buka Peluang Koalisi dengan Partai Islam, Golkar tetap Sodorkan Airlangga
Ia mengatakan survei digelar pada periode 16-24 November 2021 dengan melibatkan 1.200 responden berusia 17-65 tahun. Metode survei menggunakan face to face interview (home visit) dengan error sampling ±2,83% dan tingkat kepercayaan 95%. Komposisi responden jenis kelamin laki-laki 50,6% dan perempuan 49,4%. Mayoritas responden tamatan SMA 54,6%, SLTP 22,6 persen, tamatan SD 13,2%, tamatan S1 4,5%.
Adi menjelaskan data tersebut terungkap dari pertanyaan berbunyi jika ada calon presiden perempuan, apakah anda ingin memilih calon presiden perempuan tersebut?.
"Mereka yang tidak ingin itu karena alasan presiden adalah kodrat laki - laki 34,2%, perempuan dianggap tidak tegas atau tidak berani 20,4%, dan kurang berwibawa 7,2%," ucapnya.
Sementara itu, lanjut dia, publik yang mendukung capres perempuan mendasarkannya pada kesetaraan gender 37,1%, gender apapun tidak masalah 29,1%, dan perempuan dianggap lebih peka 9,2%. (OL-6)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved