PKS Banding, Status Fahri Tetap Diberhentikan

Putra Ananda
16/5/2016 21:29
PKS Banding, Status Fahri Tetap Diberhentikan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

GUGATAN Fahri Hamzah yang diterima majelis hakim PN Jakarta Selatan belum dapat memastikan dirinya bisa kembali menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu disebabkan karena Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan upaya hukum berupa banding terhadap putusan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Juanda mengungkapkan bahwa dengan adanya upaya hukum dari PKS maka Fahri masih berstatus sebagai anggota partai yang telah diberhentikan. Fahri belum bisa menduduki jabatannya kembali sebagai wakil Ketua DPR.

"Kalaupun nanti finalnya Fahri Hamzah tetap menang, namun yang jelas untuk posisi Ketua DPR sulit dipertahankan," ujar Juanda.

Menurutnya, jika upaya hukum Fahri menang dari PKS selaku partai yang telah memecatnya sulit bagi Fahri untuk bisa duduk kembali sebagai wakil ketua DPR. Putusan pengadilan disebut-sebut hanya menyelamatkan statusnya sebagai anggota DPR.

"Itupun harus melalui jalan yang berliku dan panjang bagi Fahri Hamzah untuk berjuang mencari keadilan dan kebenarannya," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya