Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Terancam Larangan Uni Eropa

Wibowo
20/5/2016 08:55
Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Terancam Larangan Uni Eropa
(MICOM/RICKY JULIAN)

BELUM adanya Undang-Undang (UU) perlindungan data pribadi mengancam Indonesia. Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung mengemukakannya dalam acara konsultasi publik bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi Yang Substantif dan Aplikatif di Aston Kuta Hotel dan Residence, Bali, Selasa (3/5).

Menurutnya, Uni Eropa memberlakukan EU General Data Protection Regulation. Aturan itu membuat Uni Eropa bisa menolak melakukan transfer data kepada negara yang tidak memiliki atau tidak memberikan perlindungan data pribadi secara setara.

Saat ini, hanya Indonesia dan Laos yang belum memiliki UU PDP. "Laos sudah masuk ke Baleg, Indonesia belum," ujar Freddy.

Ia mengatakan Malaysia sudah memiliki Personal Data Protection Act pada 2010 lalu. Kemudian dilengkapai komisi perlindungan data pribadi. Sementara Singapura dan Filipina juga sudah mengimplementasikan sejak 2012 lalu.

Larangan Uni Eropa merugikan karena Indonesia menjadi prioritas dalam pengembangan bisnis oleh korporasi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya