UU Perlindungan Data Pribadi Tekan Pencurian

Wibowo
18/5/2016 08:09
UU Perlindungan Data Pribadi Tekan Pencurian
(Foto Istimewa)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 akan menjamin perlindungan konsumen terkait privasi atas data pribadi.

Professor dari Universitas Malaya Abu Bakar Munir mengatakan konsumen mendapat perlindungan dari implementasi UU PDB. Mereka juga akan mempunyai mekanisme untuk membuat aduan bila data pribadi mereka disalahgunakan. Pasalnya, kebocoran data pribadi di Indonesia sudah menjadi masalah serius dan isu utama perlindungan konsumen.

Keuntungan juga didapatkan badan usaha karena mereka dapat memproses data dari diberlakukannya UU Perlindungan Data Pribadi.

"UU bertujuan mencari keseimbangan dalam memberikan perlindungan yang sama kepada konsumen dan perusahaan," ujarnya kepada Media Indonesia di sela-sela acara konsultasi publik bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi Yang Substantif dan Aplikatif di Bali, Selasa (3/5).

Menurutnya, pencurian data pribadi berlangsung secara masif di negara-negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Setelah implementasi regulasi dapat menjamin perlindungan konsumen terkait privasi atas data pribadi.

Ia mencontohkan Malaysia yang telah mengimplementasikan UU PDB sejak 2013 lalu. Setelah tiga tahun, pencurian data pribadi bisa diminimalisir dengan berlakunya regulasi.

Abu menambahkan UU Perlindungan Data Pribadi harus memiliki unsur pencegahan dan sanksi untuk melindungi privasi sebagai hak dasar warga negara. "Kedua elemen itu harus ada," terangnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya