Putusan Sela PN Jaksel Tetapkan Fahri Masih Anggota PKS

Nicky Aulia Widadio
16/5/2016 15:48
Putusan Sela PN Jaksel Tetapkan Fahri Masih Anggota PKS
(MI/MOHAMAD IRFAN)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan putusan sela yang menyatakan Fahri Hamzah masih berstatus sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Wakil Ketua DPR RI hingga gugatan terkait pemecatannya selesai dipersidangkan. Merasa keberatan dengan putusan tersebut, kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru akan mengajukan banding.

"Mengabulkan permohonan provisi penggugat seluruhnya. Majelis Takhim dan DPP PKS selaku tergugat, mengentikan semua putusan apapun terhadap penggugat sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim I Made Sutrisna di Jakarta, Senin (16/5).

Putusan sela ini merujuk pada Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) Nomor 17 Tahun 2014 pasal 239 tentang Pemberhentian Antar Waktu. Dalam ayat 2 d pasal tersebut, dinyatakan bahwa pemecatan anggota harus diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada pasal 241 ayat 1 menyebut jika anggota yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya baru dinyatakan sah setelah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

Pada persidangan pekan lalu, Fahri meminta hakim untuk mengeluarkan provisi sambil menunggu keputusan akhir persidangan. Terkait putusan sela yang dikeluarkan hakim hari ini, kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief mengaku puas.

"Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan bahwa status saudara Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR RI dari PKS dan Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap," ujarnya.

Menanggapi putusan sela tersebut, Zainuddin Paru selaku kuasa hukum PKS menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, pemberhentian Fahri Hamzah merupakan kewenangan para petinggi partai dan keputusan institusi, bukan individu.

"Lagipula hakim belum mendengar jawaban tergugat. Bagaimana bisa tanpa mempertimbangkan dan mendengar jawaban dulu," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya