Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai tidak sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia dan telah keluar dari asas dasar negara yaitu Pancasila sebagaimana termaktub dalam sila pertama. Hal ini disampaikan Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus.
Pria yang kerap dipanggil Bang Dailami tersebut mengatakan RUU PKS memiliki dasar mengubah cara pandang masyarakat untuk mengikuti pola feminisme yaitu 'Tubuhku adalah Milikku' (My Body Is Mine). Dalam pemikiran feminisme, setiap bentuk pengaturan terhadap tubuh dan perilaku seksual perempuan dianggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual, yang tentunya berbahaya dan sangat bertentangan sekali dengan agama dan kultur budaya ditanah air.
“Karena dengan pemikiran tersebut, maka tidak ada siapapun ( orang tua, nilai agama dan negara ) yang bisa mengontrol dan mengatur perempuan ingin berpakaian seperti apa, berperilaku seksual seperti apa dan dengan siapa,” ujar Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) DKI Jakarta ini.
Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICWI) Orwil DKI Jakarta itu juga memaparkan beberapa hal yang memperlihatkan dan menggambarkan bahwa kehadiran RUU PKS bukanlah menjadi solusi, tapi justru akan membuka konflik baru perihal kesetaraan dan lainnya, antara lain :
Dailami Firdaus menegaskan asas RUU P-KS tidak berasaskan Pancasila dan UUD 1954 serta asas religiusitas. " RUU P-KS dapat menghapus dan membatalkan beberapa pasal UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, juga Hukum perkawinan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi Pemeluknya, karena konsep penanganan kekerasan seksual dalam Islam sangat berbeda dengan RUU PKS ini," katanya..
Menurut Dailami, BAB VII Pasal 11 pada RUU P-KS ini, tidak mencantumkan 'zina' (hubungan seksual di luar nikah walaupun atas dasar suka sama suka) sebagai kekerasan seksual yang dapat dihukum pidana.
"RUU PKS tidak membedakan antara kekerasan seksual suami isteri dalam keluarga yang telah sah melalui perkawinan, dengan kejahatan seksual yang dilakukan oleh non suami istri," papar Dailami.
Selain itu, Dailami menilai dalam RUU PKS, ada pemaksaan Kontrasepsi. "Pasal 14 Pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.
"Sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan sistem reproduksinya yang mengakibatkan korban tidak dapat memiliki keturunan. Definisi ini juga harus di tambahkan mengenai bagaimana mengatur peredaran atau penyebaran alat-alat kontrasepsi dan obat obat obatan serta alat alat peraga seksual agar tidak dijual umum atau mudah didapatkan," tegas Dailami.
Dalam pasal 16 RUU PKS yang berbunyi,'Perbuatan menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan perbuatan seksual adalah pidana perkosaan.'. Menurut Dailami, pasal tersebut sangat absurd menilai kejahatan pidana perkosaan.
"Sebab hubungan seksual suami istri tidak selamanya dimulai dalam posisi saling menyetujui terlebih dahulu, sebab hubungan seksual keduanya telah sah, saat mereka melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan lembaga hukum lainnya," tutur Dailami.
Dalam pasal 17 yang berbunyi, 'Atau tekanan psikis lainnya, sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan, diancam pidana pemaksaan perkawinan.' Pasal tersebut, kata Dailami, telah mengingkari dan mendelegitimasi kedudukan dan hak kedua orang tua/wali dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi, 'Untuk melangsungkan perkawinan, seorang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari walinya'.
Bahkan pasal tersebut telah mengancam sistem wali dalam ajaran Islam, bahwa wanita bila menikah harus izin dan dinikahkan oleh walinya. Sebab 'tekanan psikis' yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak jelas dan rinci, bisa jadi nasihat dan bujukan orang tua agar putrinya menikah dianggap pidana.
Dailami memandang RUU PKS mendorong umat Islam di Indonesia hidup dengan sistem perkawinan liberal Barat (westernisme dan liberalisme), bahkan mendelegitimasi adat istiadat perkawinan dan kekeluargaan yang ada di Nusantara.
"Untuk itu Dailami berharap agar umat muslim menolak pengesahan RUU ini akan akan menjadi beban pemerintah dengan adanya pembentukan lembaga baru, dimana seharusnya pemerintah lebih menguatkan lembaga yang ada dan sesuai dengan kondisi saat ini," jelasnya. (OL-09)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved