Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komite I DPD RI memberi perhatian serius terhadap pemekaran daerah. DPD RI melihat bahwa pemekaran adalah aspirasi dari daerah dan tujuannya mempercepat peningkatan kesejahteraan daerah, dan juga mempercepat pemerataan pembangunan, pada rapat audiensi membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tengara dengan DPRD Provinsi Sumatra Utara, di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (10/7).
Pembahasan pemekaran daerah adalah tugas konstitusional DPD RI terutama di Komite I. DPD RI telah secara intensif membahas terkait masalah penataan daerah termasuk bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada 18 Juli 2017.
DPD RI telah pula melakukan pertemuan dengan bupati dan wali kota pengusul DOB se-Indonesia dan menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) pada 4 Oktober 2016. DPD RI sudah mengevaluasi dan merekomendasikan kepada pemerintah 173 usulan daerah otonomi baru (DOB), yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota, salah satunya merekomendesaikan dalam RPP (Rencana Pelaksaan Pembelajaran) Desain Besar Penataan Daerah yaitu Sumatera Tenggara sebagai pemekaran dari Sumatera Utara.
“DPD RI Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI pada Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan dua PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas,” ujar Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi saat memimpin rapat.
Pembahasan DOB sudah masuk dalam dan membutuhkan regulasi kuat dan kepastian hukum, jika memperhatikan amanat Pasal 55 dan 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Pembahasan DOB lebih dipertegas dalam Pasal 410 berbunyi “Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.” Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut.
“Komitmen DPD RI akan calon DOB ini kuat, 27 Februari lalu kita melalui Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah menyurati secara resmi kepada Presiden, semangatnya adalah untuk pemerataan pembangunan, namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut,” kata Anggota DPD RI Sumatera Utara Badikenita Sitepu.
Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman menuturkan bahwa perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru.
“Menurut kami UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran, kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan, bahkan DOB bakalan tidak terwujud, hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut, ada daerah yang luas nya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya,kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” pungkas Wagirin Arman.
Namun demikian diperlukan upaya dan dorongan semua pihak agar pemerintah segera mengeluarkan dua PP Pelaksana aturan penataan daerah agar ususlan-ususlan calon daerah baru bsia segera dibahas. Selain itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hendaknya juga harus benar-benar dipersiapkan dengan cermat seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah. (OL-09)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved