Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komite II DPD RI menilai saat ini dibutuhkan sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya. Tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi. Komite II DPD RI menilai kini dunia transportasi sangat membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan dari masyarakat sesuai dengan perkembangan.
“Pada dasarnya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional. Oleh karena itu, perlu dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI, Jakarta, Selasa (2/7).
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyoroti mengenai transportasi online yang semakin marak di daerah. Menurut Muhammad Aji, harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online. Salah satu aspek yang harus diperhatikan yakni pengaturan jam kerja para supir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy, menilai tingginya kecelakaan disebabkan karena tingginya jumlah kendaraan pribadi di setiap daerah. Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih rendah, akibatnya jalanan menjadi macet dan risiko kecelakaan pun masih tinggi.
Kanedy berpendapat permasalahan transportasi di daerah penyelesainnya diserahkan ke regulasi di daerah tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah lebih mengerti mengenai kondisi permasalahan di daerahnya jika dibandingkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, regulasi mengenai transportasi di daerah harus disusun berdasarkan kondisi di setiap daerah.
“Jika perlu tiap-tiap masalah diselesaikan sendiri. Yang dibuat oleh kementerian itu kadang belum pas dengan masalah yang di daerah. Kalau kemampuan daerah lebih bagus, pemerintah pusat jangan ikut campur, serahkan aja ke daerah. Tapi tetap payung hukumnya payung hukum nasional,” tukas Kanedy.
Permasalahan alokasi dana untuk menunjang keselamatan transportasi daerah juga disoroti Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja. Haripinto memandang sebagian penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor harus dialokasikan untuk infrastruktur transportasi.
Dengan penyiapan alokasi transportasi, daerah akan dapat membangun transportasi yang mampu menarik masyarakat untuk lebih menggunakan transportasi umum yang memberikan jaminan keselamatan dan pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kecelakaan.
Selama ini pemerintah daerah belum mengalokasikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan transportasi. “Ini yang tidak berjalan dengan baik. Ini yang harusnya dimasukkan dalam revisi undang-undang. Penerimaan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan transportasi. Karena selama ini hanya menunggu anggaran dari kementerian,” tegasnya. (OL-9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved