Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mendukung keinginan Gubernur Bali Wayan Koster dan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengembangkan energi terbarukan (renewable energy) untuk mewujudkan Bali sebagai clean and green energy. Hal ini agar krisis ketersediaan cadangan energi saat ini dapat teratasi.
“Dalam roadmap ketahanan energi Indonesia hingga 2025, harus ada energi baru terbarukan (EBT) sebagai solusi mengatasi tingkat kebutuhan energi masyarakat yang makin tinggi,” kata Gus Irawan saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Gubernur Bali di Gedung DPRD Bali, Kamis (14/2).
Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, berbagai regulasi dan kebijakan mulai dirancang Pemerintah Provinsi Bali termasuk penggunaan kendaraan ramah lingkungan berupa sepeda motor dan mobil listrik.
Legislator dapil Sumatera Utara itu menambahkan, energi yang bersumber dari minyak akan habis 20-25 tahun lagi. Negara-negara maju pun sudah mencoba berbagai cara memanfaatkan energi alternatif. Hal itu juga yang harus dilakukan oleh Indonesia.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan keinginannya soal regulasi penggunaan sepeda motor dan mobil listrik. Penerapan regulasi ini akan diberlakukan secara bertahap dan saat ini masih menunggu regulasi berupa Peraturan Presiden dari pemerintah. Gubernur Bali berharap, regulasi ini dapat selesai pada awal Maret 2019. (RO/x11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved