Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Prioritaskan Hakim Karir Jadi Hakim Agung

Micom
15/2/2019 15:05
Prioritaskan Hakim Karir Jadi Hakim Agung
Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Aziz(DPR)

PARA hakim karir idealnya mendapat prioritas untuk menjadi hakim agung. Sejauh ini hakim non karir masih dominan mengisi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung. Para hakim karir ternyata juga enggan menjadi calon hakim agung lantaran terganjal banyak persyaratan yang diadakan Komisi Yudisial (KY).

“Itu jadi perhatian kami bahwa hakim-hakim dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sedikit sekali yang menjadi hakim agung. Kita harus beri motivasi agar hakim-hakim itu berminat menjadi hakim agung,” kata Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Aziz saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/2).

“Saya berharap ada masukan bagi KY tentang persyaratan hakim agung. Sekarang ini lebih banyak hakim non karir daripada hakim karir yang jadi hakim agung. Ini jadi problema kita," tandas mantan advokat itu.

Ditambahkannya, yang justru harus diprioritaskan adalah hakim-hakim karir dalam seleksi calon hakim agung. Pasalnya, mereka sudah mendalami pembuatan putusan dan menilai kebenaran fakta di persidangan. "Perbandingan kuota hakim karir dan non karir akan kita pelajari. Jangan sampai hakim agung itu didominasi hakim non karir. Saya pribadi lebih memprioritaskan hakim karir di MA," akunya lebih lanjut. (RO/x11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya