Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MKD DPR Garap MoU Bersama Polri dan Kejaksaan

Micom
06/2/2019 15:05
MKD DPR Garap MoU Bersama Polri dan Kejaksaan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Soenmandjaja (kiri)(Ist)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah merancang Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara MKD DPR RI dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung mengenai wewenang MKD dan lembaga penegak hukum.

“MoU itu sudah dalam tahapan pembahasan bersama dari unsur Mabes Polri dan unsur Kejaksaan Agung. Pada saatnya nanti kami serahkan kepada Pimpinan DPR, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung, kira-kira di poin mana progressnya bisa untuk kita tandatangani sebagai MoU,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Soenmandjaja usai rapat antara Tim Kunjungan Kerja MKD DPR RI dengan Polda Sultra dan Kajati Sultra, di Polda Sultra, Kendari, Sultra, Senin (04/2).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, selama ini MKD sudah melakukan sosialisasi mengenai rancangan MoU ini kepada Polda dan Kajati seluruh Indonesia dan terus menggali aspirasi dan menerima masukan dari berbagai lembaga penegak hukum mengenai kode etik dan penggaran hukum.

Menurutnya, pelanggaran kode etik belum tentu melanggar hukum, sedangkan pelanggaran hukum sudah pasti melanggar kode etik. “Etika itu sangat luas dan subjektif sifatnya. Karena itu jangan sampai nanti ada perilaku Anggota Dewan yang secara etika dia mengganggu marwah kehormatan Dewan maupun sebagai Anggota Dewan. Walaupun tidak setiap pelanggaran etika itu berdampak hukum, tapi besar kemungkinan ada ekses terhadap hukum, karena melanggar hukum sudah pasti melanggar etika. Tapi kalau ada masalah dengan hukum, kami persilahkan Kejaksaan dan Polri untuk memproses,” ujar Soenmandjaja. (RO/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya