Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR RI Ingin Petani Diproteksi

Micom
02/2/2019 08:00
DPR RI Ingin Petani Diproteksi
pemerintah perlu memberikan proteksi kepada petani(Antara)

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Oo Sutisna menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta, dengan adanya UU ini nantinya pemerintah memberikan proteksi kepada petani agar tidak merugi.

“UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan itu penting. Saya berharap orang bukan hanya senang bertani, tetapi petani juga senang dengan hasilnya sendiri, sehingga bisa mendapatkan kesejahteraan,” kata Oo Sutisna usai mengikuti dialog Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan rektor beserta akademisi Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (30/1).

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini menerangkan, permasalahan yang disampaikan petani kepada Kementerian Pertanian selalu bertepuk sebelah tangan. Padahal pemerintah memiliki akar rumput yang ada di lapangan yaitu penyuluh pertanian yang bisa dekat dengan petani dan menentukan fungsi kelompok tani sehingga petani bisa untung. (RO/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya