Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Noor Achmad menyoroti masa depan tenaga kependidikan yang memiliki keahlian khusus namun belum memiliki jenjang karir jelas. Tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
“Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus memikirkan dan merancang jenjang karir yang jelas bagi tenaga kependidikan,” ungkap Noor Achmad usai mengikuti tinjauan ke SMK Kristen Getsemani Manado bersama Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/1).
Tenaga kependidikan itu meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, nasib tenaga kependidikan pada umumnya berbeda dengan guru (pendidik) yang sudah jelas karirnya. "Biasanya juga ada tenaga kependidikan yang tidak linier pendidikannya dan menjadi tanggung jawab kita untuk memikirkan karena sudah berlangsung lama mereka bekerja tanpa kejelasan jenjang karir," tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemprov Sulawesi Utara Edison Humiang saat pertemuan dengan Tim Kunspek Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengutarakan, persoalan pendidikan di Sulut adalah penarikan guru-guru PNS dari swasta ke sekolah negeri. “Ada keresahan di kalangan pengelola sekolah swasta terkait kebijakan pemerintah pusat untuk menarik para guru PNS dari sekolah swasta," tandasnya.
Pihaknya mendorong masalah guru (pendidik) dan tenaga kependidikan ditertibkan dan dilakukan penataan di semua lini secara bertahap dan tidak tergesa-gesa, termasuk kejelasan jenjang karir tenaga kependidikan. (RO/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved