Pemilihan Bakal Calon Ketum Golkar Tertutup

Al Abrar/MTVN
14/5/2016 11:56
Pemilihan Bakal Calon Ketum Golkar Tertutup
(Rambe Kamarul Zaman -- MI/Panca Syurkani)

KETUA Komite Pemilihan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman memastikan pemilihan bakal calon ketua umum partai Golkar diselenggarakan secara tertutup.

Setiap pemilik suara kata Rambe, memiliki satu hak suara untuk memilih satu dari delapan bakal calon ketua umum.

"Bakal calon ini dipilih para pemilik suara secara langsung, tertutup. Sebab anggaran dasar menyatakan seperti itu. Dalam tahapan pencalonan secara tertib dengan cara sudah kita rancang," kata Rambe saat menyampaikan aturan pemilihan, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (14/5).

Di samping tertutup, kata Rambe, metode pemilihan bakal calon yaitu melingkari calon ketua umum yang akan dipilih.

"Melingkari nomor dari bakal calon yang bersangkutan untuk menjadi calon," ujar Rambe.

Nantinya, lanjut Rambe, bakal calon yang mendapatkan 30 persen suara atau minimal 160 suara sah, dinyatakan menjadikan calon ketua umum.

"DPD II, DPD I masing-masing satu suara. DPP satu suara, Wantim sebagaimana keputusan Munas Bali satu suara, ormas pendiri dan ormas yang didirikan masing-masing satu suara. Organisasi sayap masing-masing satu suara," ujar Rambe.

Kemudian, lanjut Rambe, ada tiga skenario yang bakal terjadi dalam pemilihan ketua umum partai. Pertama yaitu jika hanya 1 orang yang mendapat dukungan lebih dari 30 persen suara, sedangan calon lain tidak ada yang mendapatkan 30 persen, itulah yang disahkan jadi ketum.

"Itu langsung ketua umum secara aklamasi," kata Rambe.

Skenario kedua adalah jika ada dua bakal calon atau lebih mendapatkan 30 persen suara maka akan dilanjutkan putaran kedua.

Sementara skenario ketiga adalah jika kedelapan bakal calon tidak ada yang meraih 30 persen suara maka urutan suara terbanyak 1, 2 dan. 3 bakal masuk ditetapkan menjadi calon ketua umum dan mengikuti pemilihan.

"Di-vote ulang, tapi diambil urut suara terbanyak 1,2 dan 3," ujar Rambe.


Sementara itu, Ketua Steering Commitee Nurdin Halid memastikan delapan bakal calon ketua umum dinyatakan memenuhi syarat prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).

Kata Nurdin, untuk membuktikan sesorang lolos PDLT sangat mudah yaitu, adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Ini diatur undang-undang, karena sudah jelas indikatornya, dan kedelapan bakal calon telah menyerahkan SKCK," Kata Nurdin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya